HALAL DAN HARAM DALAM MAKANAN
HALAL DAN HARAM DALAM MAKANAN
Kata halal berasal dari bahasa arab yang berarti “melepaskan” dan “tidak terikat”. Secara etimologi halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Prinsip dasar yang ditetapkan Islam, pada asalnya segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah itu halal. Tidak ada yang haram kecuali jika ada nash (dalil) yang shahih (tidak cacat periwayatnya) dan sharih (jelas maknanya) dari pemilik syari’at (Allah swt). Kalau tidak ada nash yang sah dikarenakan ada sebahagian hadist lemah atau tidak ada nash yang tegas ( sharih) yang menunjukkan haram, maka hal tersebut sebagaimana asalnya yaitu mubah. [1]
Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan “Halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang “baik” adalah yang bermanfaat bagi tubuh, bersifat bersih, higienis, makanan bergizi, berkualitas dan bermutu baik.
Dalam mengkonsumsi makanan, kita harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariat. Di antara aturan itu adalah yang terdapat dalam surat Al-Nahl ayat 144, Allah berfirman:
ﻓَﻜُﻠُﻮﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﺭَﺯَﻗَﻜُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺣَﻼَﻻً ﻃَﻴِّﺒﺎً ﻭَ ﺍﺷْﻜُﺮُﻭﺍ ﻧِﻌْﻤَﺔَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺇِﻳَﺎﻩُ ﺗَﻌْﺒُﺪُﻭﻥَ
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya ”. (QS.An-Nahl:144).
Adapun kriteria halal-haram untuk pangan, obat, dan kosmetik yang menjadi hal penting yang harus diketahui oleh konsumen. Kriteria halal tersebut adalah thayyib (baik). Sedangkan kriteria haram itu ada lima, yaitu khabits (buruk), berbahaya, najis, memabukkan, dan terbuat dari organ tubuh manusia. [2]
Sedangkan yang dimaksud dengan makanan halal menurut Himpunan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah makanan yang dibolehkan untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam. Adapun syarat-syarat produk makanan halal menurut syari’at Islam antara lain:
1. Halal zatnya, artinya halal dari hukum asalnya misalkan sayuran.
2. Halal cara memperolehnya, artinya cara memperolehnya sesuai dengan syari’at Islam misalkan tidak dengan mencuri.
3. Halal dalam memprosesnya, misalkan proses menyembelih binatang dengan syari’at Islam misalkan dengan membaca
basmalah.
4. Halal dalam penyimpananya, tempat penyimpananya, tidak mengandung barang yang diharamkan, seperti babi dan anjing (binatang yang diharamkan oleh Allah).
5. Halal dalam pengangkutanya, misalkan binatang yang mati dalam pengangkutan sekalipun baru sebentar, tidak boleh ikut disembelih dan dikonsumsi oleh manusia.
6. Halal dalam penyajianya, artinya dalam penyajian tidak mengandung barang yang diharamkan menurut syari’at Islam.
ﻳَﺂ ﺃَﻳُّﻬﺎَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻤﺎَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَ ﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮُ ﻭَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺏُ ﻭَ ﺍﻷَﺯْﻻَﻡُ ﺭِﺟْﺲٌ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻞِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄﺎَﻥِ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨْﺒُﻮﻩُ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung .” (QS.Al-Maidah: 90).
Berdasar surat di atas yang berkaitan dengan pembolehan dan pelarangan memakan dan meminum sesuatu, jika seseorang mengkonsumsi minuman dan makanan yang haram maka akan tercermin sikap dan perilaku yang tidak baik. Sehingga memilih makanan yang baik dan halal merupakan kewajiban yang harus dijalankan bagi setiap muslim khususnya. Maka para Ulama menyimpulkan dalam suatu kaidah bahwa:
“Hukum asal sesuatu boleh, sehingga ada dalil yang mengharamkannya ”.
Dengan demikian, sepanjang tidak ada dalil yang melarang memakan dan meminum sesuatu, maka hukum memakan dan meminum sesuatu itu boleh.
Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan “Halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang “baik” adalah yang bermanfaat bagi tubuh, bersifat bersih, higienis, makanan bergizi, berkualitas dan bermutu baik.
Dalam mengkonsumsi makanan, kita harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariat. Di antara aturan itu adalah yang terdapat dalam surat Al-Nahl ayat 144, Allah berfirman:
ﻓَﻜُﻠُﻮﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﺭَﺯَﻗَﻜُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺣَﻼَﻻً ﻃَﻴِّﺒﺎً ﻭَ ﺍﺷْﻜُﺮُﻭﺍ ﻧِﻌْﻤَﺔَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺇِﻳَﺎﻩُ ﺗَﻌْﺒُﺪُﻭﻥَ
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya ”. (QS.An-Nahl:144).
Adapun kriteria halal-haram untuk pangan, obat, dan kosmetik yang menjadi hal penting yang harus diketahui oleh konsumen. Kriteria halal tersebut adalah thayyib (baik). Sedangkan kriteria haram itu ada lima, yaitu khabits (buruk), berbahaya, najis, memabukkan, dan terbuat dari organ tubuh manusia. [2]
Sedangkan yang dimaksud dengan makanan halal menurut Himpunan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah makanan yang dibolehkan untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam. Adapun syarat-syarat produk makanan halal menurut syari’at Islam antara lain:
1. Halal zatnya, artinya halal dari hukum asalnya misalkan sayuran.
2. Halal cara memperolehnya, artinya cara memperolehnya sesuai dengan syari’at Islam misalkan tidak dengan mencuri.
3. Halal dalam memprosesnya, misalkan proses menyembelih binatang dengan syari’at Islam misalkan dengan membaca
basmalah.
4. Halal dalam penyimpananya, tempat penyimpananya, tidak mengandung barang yang diharamkan, seperti babi dan anjing (binatang yang diharamkan oleh Allah).
5. Halal dalam pengangkutanya, misalkan binatang yang mati dalam pengangkutan sekalipun baru sebentar, tidak boleh ikut disembelih dan dikonsumsi oleh manusia.
6. Halal dalam penyajianya, artinya dalam penyajian tidak mengandung barang yang diharamkan menurut syari’at Islam.
ﻳَﺂ ﺃَﻳُّﻬﺎَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻤﺎَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَ ﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮُ ﻭَ ﺍﻷَﻧْﺼَﺎﺏُ ﻭَ ﺍﻷَﺯْﻻَﻡُ ﺭِﺟْﺲٌ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻞِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄﺎَﻥِ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨْﺒُﻮﻩُ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung .” (QS.Al-Maidah: 90).
Berdasar surat di atas yang berkaitan dengan pembolehan dan pelarangan memakan dan meminum sesuatu, jika seseorang mengkonsumsi minuman dan makanan yang haram maka akan tercermin sikap dan perilaku yang tidak baik. Sehingga memilih makanan yang baik dan halal merupakan kewajiban yang harus dijalankan bagi setiap muslim khususnya. Maka para Ulama menyimpulkan dalam suatu kaidah bahwa:
“Hukum asal sesuatu boleh, sehingga ada dalil yang mengharamkannya ”.
Dengan demikian, sepanjang tidak ada dalil yang melarang memakan dan meminum sesuatu, maka hukum memakan dan meminum sesuatu itu boleh.
Sumber: http://hakamabbas.blogspot.co.id/2018/03/halal-dan-haram-dalam-makanan.html
Sumber Info : https://kantongdosa.blogspot.com.
Penulis : Muhammad Ali
Editor : Nor Kolis
0 Response to "HALAL DAN HARAM DALAM MAKANAN"
Posting Komentar