GUS GHOFUR MAIMOEN:SOAL KATA KAFIR UNGKAPAN PRIBADI MOQSHITH

Putra Maimoen Zubair: Soal Kata “Kafir” Ungkapan Pribadi Moqshith



Gus Ghofur saat menghadiri Suluk Maleman Kenduri Maulid Cahaya yang diasuh oleh Habib Anies

Yang benar tidak bisa dikategorikan sebagai kafir “Dzimmy, Mustaman, Mua’had dan Haroby.

Indonesiainside.id, Jakarta — Putra kelima KH Maimoen Zubair, Gus Abdul Ghofur menanggapi pernyataan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Abdul Moqsith Ghazali, agar tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia.

“Perlu saya jelaskan terkait hasil Bahtsul Masail tersebut, kebetulan sekali saya ikut langsung dalam forum bahtsul masail tersebut,” ujar Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Anwar itu dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3).

Gus Ghofur mengungkapkan, dalam forum tersebut tidak ada yang menyatakan non-muslim di Indonesia tidak disebut kafir, tapi yang benar tidak bisa dikategorikan sebagai kafir “Dzimmy, Mustaman, Mua’had dan Haroby”.

“Ini bukan berarti mereka tidak kafir,” katanya. Gus Ghofur menjelaskan susunan redaksi yang dibacakan dalam forum hanya menyatakan orang-orang non-muslim yang tidak memerangi Islam, hidup damai dengan umat Islam sebagai Musalimin.

“Kemarin oleh anggota musyawarah disepakati non-muslim Indonesia adalah warga negara biasa yang tidak boleh dimusuhi, mereka punya hak yang sama dengan kita dalam konteks kenegaraan,” imbuh Gus ghofur.

Dia memaparkan, dalam satu kitab dijelaskan bahwa memanggil “kafir” kepada non-muslim yang tidak memusuhi Islam, jika dianggap menyinggung mereka hukumnya tidak boleh.

“Ungkapan non-muslim bukan kafir itu kesimpulan dari Moqsith Ghazaly pribadi, karena dalam forum tidak ada kata tersebut. Dan saya tidak tahu apa benar Muqsith bilang seperti itu,” katanya.

Dilansir NU Online, Moqsith mengatakan bahwa kata kafir bisa menyakiti sebagian kelompok non-Muslim. Para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara.

Menurutnya, hal demikian menunjukkan kesetaraan status Muslim dan non-Muslim di dalam sebuah negara. Meskipun demikian, kesepakatan tersebut bukan berarti menghapus kata kafir.

“Tetapi memberikan label kafir kepada warga Indonesia yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya kurang bijaksana,” kata Moqsith di Komisi Maudluiyah pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2). 

0 Response to "GUS GHOFUR MAIMOEN:SOAL KATA KAFIR UNGKAPAN PRIBADI MOQSHITH "